25 April 2009

SEJARAH IMLEK DI INDONESIA

Ketika pemerintahan Indonesia merdeka belum genap 1 tahun, tepatnya tanggal 18 Juni 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari raya, No: 2/OEM-1946. Pada pasal-4 ditetapkan 4 hari raya TiongHoa: Tahun baru Imlek, Wafat Nabi Konghucu, Qing Ming, dan hari lahir Nabi Konghucu.
Tahun 1967, Presiden H.M.Soeharto menegeluarkan InPres 14/1967, mulai terjadi pembatasan-pembatasan yang mencapai puncaknya tahun 1978 yang diantaranya: pelarangan perayaan tahun baru imlek secara terbuka, pelarangan bahasa mandarin, pengingkaran hak-hak sipil umat Konghucu, dan pelarangan pengajaran Konghucu yang sebelumnya bebas diajarkan di sekolah.
Angin segar mulai berhembus ketika era reformasi. Presiden B.J.Habibie mulai menghapus istilah pribumi & non-pribumi.
Inpres 14/1967 dicabut oleh Presiden K.H.Abdurrahman Wahid dengan KepPres No. 6/2000 tertanggal 17 Januari 2000. Dengan keppres ini, segala hal yang dulunya sempat dikekang, menjadi cair. Untuk pertamakalinya MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia) mengadakan tahun baru imlek secara nasional pada tanggal 17 Februari 2000.
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, tahun baru imlek dinyatakan sebagai hari libur nasional, yang disampaikan secara langsung ketika Beliau memberikan amanat pada perayaan tahun baru imlek Nasional 2553, yang diadakan MATAKIN di Hall-A Arena Pekan Raya, Jakarta, pada tanggal 17 Februari 2002.
Dari paparan di atas menjadi jelas bahwa Tahun Baru Imlek berkaitan erat dengan Agama KongHuCu, namun demikian Tahun Baru Imlek bukanlah semata- mata milik Agama KongHuCu. Tahun Baru Imlek telah menjadi tradisi dan budaya dunia.

0 comments: